Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pada praktiknya, terdapat PPAT yang melakukan peralihan hak atas tanah kepada pembeli tanpa sepengetahuan penjual sedangkan belum terjadi pelunasan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertimbangan Hakim didasarkan pada perbuatan PPAT yang bertentangan dengan asas tunai dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena faktanya, PPAT tetap melakukan penomoran AJB tanpa sepengetahuan penjual (Penggugat) yang mana kemudian dijadikan dasar untuk peralihan hak dari atas nama Penggugat ke atas nama pembeli (Tergugat I) dalam bentuk sertifikat. Pertanggungjawaban hukum PPAT selain secara keperdataan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, secara administratif adalah potensi dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya, dan secara pidana adalah potensi diancam dan dipidana karena melakukan pemalsuan akta otentik secara bersama-sama.