9
views
0
recommends
+1 Recommend
0 collections
    0
    shares
      • Record: found
      • Abstract: found
      • Article: not found

      PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 86/PDT.G/2009/PN.DEPOK)

      , ,
      Journal of Social and Economics Research
      Goacademica Research and Publishing

      Read this article at

      ScienceOpenPublisher
      Bookmark
          There is no author summary for this article yet. Authors can add summaries to their articles on ScienceOpen to make them more accessible to a non-specialist audience.

          Abstract

          Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pada praktiknya, terdapat PPAT yang melakukan peralihan hak atas tanah kepada pembeli tanpa sepengetahuan penjual sedangkan belum terjadi pelunasan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertimbangan Hakim didasarkan pada perbuatan PPAT yang bertentangan dengan asas tunai dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena faktanya, PPAT tetap melakukan penomoran AJB tanpa sepengetahuan penjual (Penggugat) yang mana kemudian dijadikan dasar untuk peralihan hak dari atas nama Penggugat ke atas nama pembeli (Tergugat I) dalam bentuk sertifikat. Pertanggungjawaban hukum PPAT selain secara keperdataan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, secara administratif adalah potensi dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya, dan secara pidana adalah potensi diancam dan dipidana karena melakukan pemalsuan akta otentik secara bersama-sama.

          Related collections

          Author and article information

          Journal
          Journal of Social and Economics Research
          JSER
          Goacademica Research and Publishing
          2715-6966
          2715-6117
          March 11 2024
          June 30 2024
          : 6
          : 1
          : 595-608
          Article
          10.54783/jser.v6i1.389
          769ddfd0-6f3c-4eb7-aba1-99af436166c7
          © 2024
          History

          Comments

          Comment on this article